News Update :

PUTUSAN MK SUDAH LOGIS

Jumat, 06 Januari 2012


Khaerudin | Nasru Alam Aziz | Jumat, 6 Januari 2012 | 22:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dinilai sudah logis. Kedua pasal tersebut memberi peluang bagi anggota partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu asalkan mengundurkan diri ketika mendaftar.
Dalam putusannya, MK menyatakan pasal 11 huruf i dan 85 huruf I bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 yang menyebutkan "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".
Selain itu, MK juga memutuskan keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya terdiri atas unsur KPU, Bawaslu, dan masyarakat. Sedangkan unsur pemerintah dan utusan partai politik di DPR tidak lagi berada di DKPP. Dengan putusan MK ini, politikus yang hendak menjadi anggota KPU setidaknya harus tak aktif lagi di partai politik selama lima tahun.
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, keputusan MK tersebut sudah logis karena penyelenggara pemilu memang haruslah komisi yang independen. "Saya kira itu yang lebih logis, penyelengara pemilu adalah komisi independen, tidak pemerintah, tidak juga peserta pemilu, yakni partai politik, tapi unsur masyarakat yang dipilih lewat fit and proper test DPR," kata Din, Jumat (6/1/2012) di Jakarta.
Menurut Din, saat ini sebenarnya komposisi penyelenggara pemilu sudah bagus. Akan tetapi, dia mengingatkan, anggota KPU yang diseleksi nanti haruslah memiliki integritas dan tak tergiur jabatan di partai politik.
"Sekarang posisinya sudah bagus, kecuali yang diseleksi haruslah orang yang punya integritas sehingga tak mudah dipengaruhi surat-surat palsu dan sebagainya. Tetapi juga profesionalitasnya tinggi, serta punya pengalaman dan pengetahuan teknis penyelenggaraan pemilu di banyak negara," tutur Din.

Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Berita Nasional 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.