News Update :

Hakim Kasus AAL Diadukan ke KY

Senin, 09 Januari 2012




Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadukan kasus pencurian sandal yang menghukum AAL ke Komisi Yudisial. KPAI menilai janggal vonis bersalah yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Palu, Romel F Ginting.

“Rasanya ada ketidakadilan dalam vonis bersalah di kasus AAL. Karena dalam proses peradilan ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses peradilan,“ ujar Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Senin, 9 Januari 2012.

Maria menegaskan kejanggalan itu terlihat dari adanya perbedaan antara barang bukti yang diajukan di persidangan dan barang curian yang dituduhkan.

Kejanggalan kedua, dalam putusan tidak disebutkan AAL bersalah mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap (saksi pelapor) bermerek Eiger.

“AAL tetap divonis bersalah mencuri sandal meski sandal yang dicuri bukan milik Briptu Ahmad Rusdi. Padahal menurut ahli (Seto Mulyadi) yang juga berkoordinasi dengan kami, menyatakan tak ada bukti yang menyimpulkan AAL mencuri karena sandal itu (merek Ando) ditemukan tidak di depan pintu, tetapi di jalan, saksi lainnya menyebutkan ditemukan di depan pagar,” jelasnya.

Karena itu, pihak KPAI meminta KY untuk menindaklanjuti pengaduan atas putusan kasus ini. “Putusan ini menimbulkan polemik, fakta seperti itu kenapa bisa divonis bersalah. Selanjutnya kami mohon KY bisa mem-follow up pengaduan atas putusan kasus ini sebagai hasil monitoring KPAI,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, KPAI juga menyerahkan beberapa pasang sandal jepit secara simbolis kepada Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh yang diperoleh dari posko masyarakat di beberapa kota termasuk di Bali dan Lombok.

“Beberapa pasang sendal jepit ini secara simbolis juga diberikan di beberapa lembaga terkait,” akunya.

Merespon pengaduan ini, Imam mengaku telah mengirimkan surat permintaan resmi untuk meminta putusan kasus AAL ini kepada PN Palu.

“Jum'at kemarin, suratnya sudah saya tanda tangani untuk meminta putusan itu karena kita harus memperoleh putusan resminya untuk mengetahui pertimbangannya seperti apa? Termasuk pertimbangan hakim terkait barang bukti yang berbeda itu,” kata Imam.

Selain itu, pihaknya sejak awal telah meminta posko jejaring KY yang ada di kota Palu untuk memantau perkembangan kasus AAL ini hingga vonis. Imam berharap dalam waktu dekat sudah bisa memperoleh salinan putusan dan laporan hasil pemantauan posko kasus AAL ini.

“Hasil itu akan kita buat anotasinya, lalu dibahas di tingkat panel, bila perlu kita akan minta klarifikasi hakimnya,” katanya.

Nasional


Hakim Kasus AAL Diadukan ke KY

KPAI menilai terdapat sejumlah kejanggalan di proses persidangan.

Senin, 9 Januari 2012, 20:19 WIB
VIVAnews - Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadukan kasus pencurian sandal yang menghukum AAL ke Komisi Yudisial. KPAI menilai janggal vonis bersalah yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Palu, Romel F Ginting.

“Rasanya ada ketidakadilan dalam vonis bersalah di kasus AAL. Karena dalam proses peradilan ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses peradilan,“ ujar Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Senin, 9 Januari 2012.

Maria menegaskan kejanggalan itu terlihat dari adanya perbedaan antara barang bukti yang diajukan di persidangan dan barang curian yang dituduhkan.

Kejanggalan kedua, dalam putusan tidak disebutkan AAL bersalah mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap (saksi pelapor) bermerek Eiger.

“AAL tetap divonis bersalah mencuri sandal meski sandal yang dicuri bukan milik Briptu Ahmad Rusdi. Padahal menurut ahli (Seto Mulyadi) yang juga berkoordinasi dengan kami, menyatakan tak ada bukti yang menyimpulkan AAL mencuri karena sandal itu (merek Ando) ditemukan tidak di depan pintu, tetapi di jalan, saksi lainnya menyebutkan ditemukan di depan pagar,” jelasnya.

Karena itu, pihak KPAI meminta KY untuk menindaklanjuti pengaduan atas putusan kasus ini. “Putusan ini menimbulkan polemik, fakta seperti itu kenapa bisa divonis bersalah. Selanjutnya kami mohon KY bisa mem-follow up pengaduan atas putusan kasus ini sebagai hasil monitoring KPAI,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, KPAI juga menyerahkan beberapa pasang sandal jepit secara simbolis kepada Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh yang diperoleh dari posko masyarakat di beberapa kota termasuk di Bali dan Lombok.

“Beberapa pasang sendal jepit ini secara simbolis juga diberikan di beberapa lembaga terkait,” akunya.

Merespon pengaduan ini, Imam mengaku telah mengirimkan surat permintaan resmi untuk meminta putusan kasus AAL ini kepada PN Palu.

“Jum'at kemarin, suratnya sudah saya tanda tangani untuk meminta putusan itu karena kita harus memperoleh putusan resminya untuk mengetahui pertimbangannya seperti apa? Termasuk pertimbangan hakim terkait barang bukti yang berbeda itu,” kata Imam.

Selain itu, pihaknya sejak awal telah meminta posko jejaring KY yang ada di kota Palu untuk memantau perkembangan kasus AAL ini hingga vonis. Imam berharap dalam waktu dekat sudah bisa memperoleh salinan putusan dan laporan hasil pemantauan posko kasus AAL ini.

“Hasil itu akan kita buat anotasinya, lalu dibahas di tingkat panel, bila perlu kita akan minta klarifikasi hakimnya,” katanya.

Sumber : VIVAnews
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Berita Nasional 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.