News Update :

EMIR MOEIS MANGKIR LAGI DARI PANGGILAN KPK

Kamis, 05 Januari 2012

Emir Moeis
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Izedrik Emir Moeis, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (5/1/2012) hari ini. Politikus PDI-Perjuangan itu sedianya dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
"Yang bersangkutan tidak datang dan tidak memberikan kabar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (4/1/2012).
Dia juga mengatakan, pemanggilan Emir kali ini merupakan pemanggilan ulang atas pemeriksaan yang batal dilakukan dua pekan lalu. Meskipun demikian, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Emir. Namun Johan belum mengetahui kapan persisnya anggota DPR 1999-2004 itu akan kembali dipanggil.
Adapun Emir Moeis kerap disebut namanya dalam lingkaran kasus dugaan suap cek perjalanan ini. Ia diduga turut menerima cek perjalanan terkait pemilihan DGSBI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.
Saat itu, Emir menjadi Ketua Komisi IX DPR, komisi yang bertugas menyeleksi DGSBI. Sejumlah anggota DPR 1999-2004 fraksi PDI-Perjuangan yang menjadi terpidana dalam kasus ini, pernah mengungkapkan dugaan keterlibatan Emir.
Agus Condro misalnya, mengatakan bahwa Emir mengetahui pembagian cek perjalanan di fraksinya tersebut. Di persidangan, Agus mempertanyakana sikap Emir yang tidak melarang rekan-rekan separtainya menerima cek tersebut. Hal itu pun diakui Emir. Dia mengatakan, cek perjalanan yang menjadi jatah fraksi PDI-Perjuangan dibagikan oleh Dudhie Makmun Murod selaku bendahara umum fraksi di ruangan Komisi IX.
Kasus dugaan suap cek perjalanan ini menyisakan Nunun Nurbaeti yang ditetapkan sebagai tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu masih menjalani proses penyidikan di KPK.
Sementara lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek perjalanan, telah divonis. Beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman mereka. Namun, siapa dalang di balik pemberian 480 lembar cek perjalanan tersebut belum terungkap.
Selain Emir, KPK sebelumnya memeriksa anggota DPR 1999-2004 lain, yaitu Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, dan Udju Djuhaeri. Mereka juga dimintai keterangan sebagai saksi bagi Nunun.( cha Rastika | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Kamis, 5 Januari 2012 | 20:12 WIB)

Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Berita Nasional 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.