Emir Moeis |
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan
Perwakilan Rakyat, Izedrik Emir Moeis, mangkir dari panggilan
pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (5/1/2012) hari ini.
Politikus PDI-Perjuangan itu sedianya dimintai keterangan sebagai saksi
kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia 2004 dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
"Yang bersangkutan
tidak datang dan tidak memberikan kabar," kata Juru Bicara KPK, Johan
Budi melalui pesan singkat, Kamis (4/1/2012).
Dia juga mengatakan,
pemanggilan Emir kali ini merupakan pemanggilan ulang atas pemeriksaan
yang batal dilakukan dua pekan lalu. Meskipun demikian, KPK akan
menjadwalkan ulang pemeriksaan Emir. Namun Johan belum mengetahui kapan
persisnya anggota DPR 1999-2004 itu akan kembali dipanggil.
Adapun
Emir Moeis kerap disebut namanya dalam lingkaran kasus dugaan suap cek
perjalanan ini. Ia diduga turut menerima cek perjalanan terkait
pemilihan DGSBI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.
Saat itu,
Emir menjadi Ketua Komisi IX DPR, komisi yang bertugas menyeleksi DGSBI.
Sejumlah anggota DPR 1999-2004 fraksi PDI-Perjuangan yang menjadi
terpidana dalam kasus ini, pernah mengungkapkan dugaan keterlibatan
Emir.
Agus Condro misalnya, mengatakan bahwa Emir mengetahui
pembagian cek perjalanan di fraksinya tersebut. Di persidangan, Agus
mempertanyakana sikap Emir yang tidak melarang rekan-rekan separtainya
menerima cek tersebut. Hal itu pun diakui Emir. Dia mengatakan, cek
perjalanan yang menjadi jatah fraksi PDI-Perjuangan dibagikan oleh
Dudhie Makmun Murod selaku bendahara umum fraksi di ruangan Komisi IX.
Kasus
dugaan suap cek perjalanan ini menyisakan Nunun Nurbaeti yang
ditetapkan sebagai tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen
(Purn) Adang Darajatun itu masih menjalani proses penyidikan di KPK.
Sementara
lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek perjalanan, telah
divonis. Beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman mereka.
Namun, siapa dalang di balik pemberian 480 lembar cek perjalanan
tersebut belum terungkap.
Selain Emir, KPK sebelumnya memeriksa
anggota DPR 1999-2004 lain, yaitu Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, Dudhie
Makmun Murod, dan Udju Djuhaeri. Mereka juga dimintai keterangan sebagai
saksi bagi Nunun.(
cha Rastika | Aloysius Gonsaga Angi Ebo |
Kamis, 5 Januari 2012 | 20:12 WIB)
SUMBER: http://kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar