KPK Perpanjang Masa Penahanan Nunun |
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan
terhadap tersangka suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, untuk 40 hari ke
depan. Sebab, 20 hari masa penahanan pertama untuk Nunun selaku
tersangka telah berakhir.
Demikian disampaikan kuasa hukum Nunun,
Ina Rahman, seusai menerima berkas proses perpanjangan masa penahanan di
kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2011) malam. "Besok perpanjangan
penahanan, jam 2 di Rutan," ujar Ina.
Menurut Ina, kuasa hukum
berkeinginan agar Nunun segera disidangkan mengingat menurunnya kondisi
kesehatannya. "Cuma ingin proses hukum terhadap Ibu cepat selesai, cepat
sidang, sehingga ada ending terhadap Ibu. Karena kondisi Ibu yang
sangat memburuk," ujarnya.
"Sepanjang sudah masuk penahanan
pertama selama 20 hari, tentu akan diperpanjang oleh KPK untuk 40 hari,"
kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi.
Sebagaimana
diberitakan, Nunun ditangkap di Thailand pada 7 Desember 2011 dan dibawa
ke Indonesia pada 10 Desember 2011. Sepulang ke Tanah Air, ia ditahan
di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan sempat dibantarkan
beberapa hari di RS Polri saat ia sakit pertama.
Sejak ditangani
KPK untuk proses penyidikan, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu
telah tiga kali masuk ke rumah sakit karena tekanan darahnya naik.
SUMBER |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar