News Update :

Kalimantan Disisihkan Untuk Paru-paru Dunia

Rabu, 25 Januari 2012

Orang Utan merupakan satwa langka yang terancam punah di Kalimantan.
Sri Lestari
Produser
(MAMASA CYBER NEWS )Pemerintah akan mengalokasikan sedikitnya 45% wilayah Kalimantan sebagai paru-paru dunia, sebagai salah satu upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada tahun 2020.
Sekjen Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto menjelaskan dalam peraturan presiden yang ditandatangani pada 5 Januari 2012, merupakan turunan UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
"Dan khusus untuk Pulau Kalimantan 45% dari luas pulau Kalimantan ditetapkan sebagai paru-paru dunia, maksudnya adalah untuk pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati, satwa dan tumbuhan endemik di Kalimantan, misalnya Orangutan, dan pengembangan koridor ekosistem antar kawasan konservasi," jelas Hadi.
Hadi menambahkan selain masalah hutan, aturan tentang tata ruang Kalimantan meliputi kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk tenaga listrik, pertambangan dan kelapa sawit. Pemerintah menyebutkan koordinasi dilakukan dengan pemerintah empat provinsi di Pulau tersebut.
Pemerintah pusat mengatakan akan melibatkan daerah dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Perpres No. 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan.
Nantinya, pemerintah pusat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah empat provinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.


"Kita tidak pernah tahu, jadi semestinya sebelum itu ditandatangani oleh bapak presiden, Kalimantan itu diundang untuk dijelaskan kalau akan ada perpres"Teras Narang

Keterlibatan daerah

Pemerintah daerah Kalimantan Tengah mengatakan secara prinsip menyetujui rencana tata ruang untuk kawasan konservasi, apalagi selama ini telah dilibatkan dalam program Heart of Borneo untuk melindungi kawasan hutan.
Tetapi, Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan peraturan presiden tentang tata ruang Pulau Kalimantan tersebut.
"Kita tidak pernah tahu, jadi semestinya sebelum itu ditandatangani oleh bapak presiden, Kalimantan itu diundang untuk dijelaskan kalau akan ada perpres, karena itu menyangkut masalah prinsipil juga, dan jika melibatkan kabupaten, mereka juga harus dilibatkan," jelas Teras.
Tata ruang yang disebutkan dalam peraturan presiden ini akan mencakup intergrasi kawasan konservasi dan lindung di seluruh provinsi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Potensi konflik

Hutan
Perusakan dan pembalakan liar seringkali terjadi Kawasan konservasi.
Pengamat masalah kehutanan dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Yaya Rayadin, mengatakan keterlibatan pemerintah daerah sangat penting karena menyangkut untuk memperjelas kawasan konservasi dan juga ekonomi.
Dia menjelaskan selama ini potensi konflik kepentingan dalam penentuan kawasan konservasi terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan.
"Ada konsep yang berbeda karena kepentingan berbeda, disisi lain kawasan konservasi tetapi potensi batu baranya juga tinggi, itu potensi konfliknya juga tinggi, sebagai contoh Taman Nasional Kutai, " jelas Yaya.
Tetapi Yaya menyebutkan konsep mengintegrasikan kawasan konservasi merupakan pilihan yang tepat untuk pelestarian keanekaragaman hayati yang dimiliki Pulau Kalimantan.
"Yang terpenting adalah variasi kawasan yang ditetapkan untuk konservasi, dan mewakili ekosistem di Kalimantan seperti kawasan gambut, rawa dan mengutamakan daerah dataran rendah, karena dataran rendah lebih kaya akan keanekaragaman hayati," tambah Yaya.
Pemerintah menurut Yaya, selama ini lebih banyak menetapkan kawasan dataran tinggi sebagai kawasan konservasi seperti dalam program Heart of Borneo, padahal keanekaragaman hayati di kawasan itu lebih sedikit dibandingkan dataran rendah.
Menurut Yaya, selain penentuan kawasan konservasi dan hutan lindung, pemerintah pusat juga harus memberikan anggaran untuk melindungi kawasan konservasi, yang selama rentan perusakan, seperti kebakaran hutan, penebangan liar dan perburuan hewan.
Selama ini anggaran untuk pengamanan kawasan konservasi dan lindung hanya sekitar US$4 atau tak sampai 40.000 per hektar per tahun, sementara idealnya adalah US$50 per hektar per tahun.


Sumber:  BBC
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Berita Nasional 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.