News Update :

Kejaksaan Negeri Cilacap Bakal Tolak Kasus Pencurian Pisang

Jumat, 06 Januari 2012



Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, menolak limpahan kasus pencurian sembilan tandan pisang oleh Kuatno, 24, dan Topan, 25. Pasalnya, setelah diperiksa ahli kejiwaan keduanya dinyatakan lemah mental.

Jika ada pelimpahan dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Cilacap berjanji akan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sulijati, Jumat (6/1), menegaskan pihaknya tidak dapat menerima berkas pelimpahan yang akan diserahkan ke kejaksaan. Sebab fakta menunjukkan keduanya lemah mental.

Sesuai Pasal 44 KUHP, kata Sulijati, perbuatan pelaku tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kami memiliki dasar kuat dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh para psikolog. Dalam kesimpulan pemeriksaan itu disebutkan, kalau keduanya mengalami retardasi mental atau dalam bahasa awamnya adalah keterbelakangan mental," tegas Sulijati.

Secara terpisah, penasihat hukum Kuatno dan Topan, Wiwin Taswin meminta kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Dengan kondisi keterbelakangan mental itu kami minbta kepolisian segera saja menerbitkan SP3 dan membebaskan keduanya. Karena sudah jelas berdasarkan pemeriksaan para psikolog, mereka lemah mental," kata Wiwin.


Sumber : metrotvnews
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Berita Nasional 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.