News Update :

Entri Populer

Rumah Adat Tokayan

Rumah Adat Tokayan adalah Rumah Adat Mamuju

Tedong Bonga

Tana Toraja tak cuma terkenal dengan budaya nya, daya tarik lain yakni adanya rumah dari kerbau termahal di dunia.

Rumah Adat Mamuju

Rumah raja mamuju dibangun tanpa menggunakan paku, tetapi menggunakan pasak untuk menyatukan balok-balok kayu

Baju Adat Toraja

Pakaian adat Toraja yang telah dimodifikasi dan dikenakan oleh duta Indonesia dalam ajang Manhunt International 2011

Wisata Kali Mamuju

Kawasan objek wisata permandian alam Kali Mamuju, Sulawesi Barat mulau dipadati pengunjung saat libur panjang

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Polri Siap Usut Ancaman Pembunuhan Rosalina Manulang

Kamis, 12 Januari 2012





JAKARTA - Mabes Polri siap menindaklanjuti ancaman pembunuhan yang diterima Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution saat dihubungi wartawan, Kamis (12/1/2012) di Jakarta. “Itu merupakan ranah KPK. Polri siap berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti ancaman ini,” kata Saud.

Dikatakan Saud, saat ini sudah ada Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga Rosa bisa terlebih dahulu melapor ke lembaga tersebut. Kemudian baru melapor ke Polisi. “Setelah itu, kita lihat nanti bagaimana teknisnya,”ujarnya.

Ungkap Saud, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat yang merasa terancam, termasuk Rosa yang saat ini mendapatkan ancaman karena sedang bersaksi dalam sidang Muhammad Nazaruddin.

"Sampai sekarang belum ada laporan pada kami. Kami tidak bisa langsung melakukan tindakan, kami juga harus tahu seperti apa ancamannya,” ungkap Saud.

Sebelumnya  kuasa hukum Rosa, Muhammad Iskandar menjelaskan, NSR dan HSY datang beberapa kali bersama 5 rekannya datang ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur menemui Rosa.

Suatu malam, NSR dan HSY menemui Rosa di ruang penerimaan tamu sejak pukul 21.00-24.00 WIB, sedang teman-temannya berada di luar. "5 Orang di luar itu yang teriak-teriak akan membunuh Rosa dan keluarganya," terangnya.

Iskandar bercerita, di dalam ruangan itu, NSR dan HSY menekan Rosa agar tidak berbicara yang menyudutkan Nazaruddin. Kata-kata yang ditujukan kepada Rosa juga bernada intimidasi."Rosa tertekan saat itu," tegasnya.

Rosa pun akhirnya tidak tahan dan mengontak pengacaranya meminta perlindungan. Mereka pun kemudian pada Rabu (11/1) akhirnya datang ke KPK dan mengontak LPSK. “Mudah-mudahan Ibu Rosa dan keluarganya aman," tegasnya.

Dilaporkan oleh : Adi Suhendi untuk Tribun News

PUTUSAN MK SUDAH LOGIS

Jumat, 06 Januari 2012


Khaerudin | Nasru Alam Aziz | Jumat, 6 Januari 2012 | 22:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dinilai sudah logis. Kedua pasal tersebut memberi peluang bagi anggota partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu asalkan mengundurkan diri ketika mendaftar.
Dalam putusannya, MK menyatakan pasal 11 huruf i dan 85 huruf I bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 yang menyebutkan "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".
Selain itu, MK juga memutuskan keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya terdiri atas unsur KPU, Bawaslu, dan masyarakat. Sedangkan unsur pemerintah dan utusan partai politik di DPR tidak lagi berada di DKPP. Dengan putusan MK ini, politikus yang hendak menjadi anggota KPU setidaknya harus tak aktif lagi di partai politik selama lima tahun.
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, keputusan MK tersebut sudah logis karena penyelenggara pemilu memang haruslah komisi yang independen. "Saya kira itu yang lebih logis, penyelengara pemilu adalah komisi independen, tidak pemerintah, tidak juga peserta pemilu, yakni partai politik, tapi unsur masyarakat yang dipilih lewat fit and proper test DPR," kata Din, Jumat (6/1/2012) di Jakarta.
Menurut Din, saat ini sebenarnya komposisi penyelenggara pemilu sudah bagus. Akan tetapi, dia mengingatkan, anggota KPU yang diseleksi nanti haruslah memiliki integritas dan tak tergiur jabatan di partai politik.
"Sekarang posisinya sudah bagus, kecuali yang diseleksi haruslah orang yang punya integritas sehingga tak mudah dipengaruhi surat-surat palsu dan sebagainya. Tetapi juga profesionalitasnya tinggi, serta punya pengalaman dan pengetahuan teknis penyelenggaraan pemilu di banyak negara," tutur Din.

EMIR MOEIS MANGKIR LAGI DARI PANGGILAN KPK

Kamis, 05 Januari 2012

Emir Moeis
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Izedrik Emir Moeis, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (5/1/2012) hari ini. Politikus PDI-Perjuangan itu sedianya dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
"Yang bersangkutan tidak datang dan tidak memberikan kabar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (4/1/2012).
Dia juga mengatakan, pemanggilan Emir kali ini merupakan pemanggilan ulang atas pemeriksaan yang batal dilakukan dua pekan lalu. Meskipun demikian, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Emir. Namun Johan belum mengetahui kapan persisnya anggota DPR 1999-2004 itu akan kembali dipanggil.
Adapun Emir Moeis kerap disebut namanya dalam lingkaran kasus dugaan suap cek perjalanan ini. Ia diduga turut menerima cek perjalanan terkait pemilihan DGSBI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.
Saat itu, Emir menjadi Ketua Komisi IX DPR, komisi yang bertugas menyeleksi DGSBI. Sejumlah anggota DPR 1999-2004 fraksi PDI-Perjuangan yang menjadi terpidana dalam kasus ini, pernah mengungkapkan dugaan keterlibatan Emir.
Agus Condro misalnya, mengatakan bahwa Emir mengetahui pembagian cek perjalanan di fraksinya tersebut. Di persidangan, Agus mempertanyakana sikap Emir yang tidak melarang rekan-rekan separtainya menerima cek tersebut. Hal itu pun diakui Emir. Dia mengatakan, cek perjalanan yang menjadi jatah fraksi PDI-Perjuangan dibagikan oleh Dudhie Makmun Murod selaku bendahara umum fraksi di ruangan Komisi IX.
Kasus dugaan suap cek perjalanan ini menyisakan Nunun Nurbaeti yang ditetapkan sebagai tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu masih menjalani proses penyidikan di KPK.
Sementara lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek perjalanan, telah divonis. Beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman mereka. Namun, siapa dalang di balik pemberian 480 lembar cek perjalanan tersebut belum terungkap.
Selain Emir, KPK sebelumnya memeriksa anggota DPR 1999-2004 lain, yaitu Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, dan Udju Djuhaeri. Mereka juga dimintai keterangan sebagai saksi bagi Nunun.( cha Rastika | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Kamis, 5 Januari 2012 | 20:12 WIB)

KPK PERPANJANG MASA PENAHANAN NUNUN

Selasa, 03 Januari 2012

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nunun
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, untuk 40 hari ke depan. Sebab, 20 hari masa penahanan pertama untuk Nunun selaku tersangka telah berakhir.
Demikian disampaikan kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, seusai menerima berkas proses perpanjangan masa penahanan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2011) malam. "Besok perpanjangan penahanan, jam 2 di Rutan," ujar Ina.
Menurut Ina, kuasa hukum berkeinginan agar Nunun segera disidangkan mengingat menurunnya kondisi kesehatannya. "Cuma ingin proses hukum terhadap Ibu cepat selesai, cepat sidang, sehingga ada ending terhadap Ibu. Karena kondisi Ibu yang sangat memburuk," ujarnya.
"Sepanjang sudah masuk penahanan pertama selama 20 hari, tentu akan diperpanjang oleh KPK untuk 40 hari," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diberitakan, Nunun ditangkap di Thailand pada 7 Desember 2011 dan dibawa ke Indonesia pada 10 Desember 2011. Sepulang ke Tanah Air, ia ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan sempat dibantarkan beberapa hari di RS Polri saat ia sakit pertama.
Sejak ditangani KPK untuk proses penyidikan, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu telah tiga kali masuk ke rumah sakit karena tekanan darahnya naik.


SUMBER

Berita Mamuju

Polman

 

© Copyright Berita Nasional 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.